a. Admin Instansi / Admin Unit Kerja telah memiliki Surat Keputusan atau Surat Tugas penunjukkan sebagai
Admin Instansi / Admin Unit Kerja yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya.
b. Admin Instansi / Admin Unit Kerja mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Aktivasi Penggunaan
Aplikasi e-Registration LHKPN yang dapat diperoleh di KPK, diunduh dari situs kpk.go.id dan elhkpn.kpk.go.id
atau dari Pengelola LHKPN di lingkungan Instansi tempat Admin Instansi / Admin Unit Kerja berdinas.
c. Admin Instansi / Admin Unit Kerja harus memiliki nomor HP dan alamat email yang aktif.
d. Admin Instansi / Admin Unit Kerja telah mendapatkan Username dan Password dari KPK untuk keperluan
aktivasi di situs e-Registration LHKPN.
a. Admin Instansi / Admin Unit Kerja dapat menggunakan Aplikasi e-Registration LHKPN untuk mendapatkan
informasi dan/atau melakukan aktivitas elektronik yang telah ditentukan oleh KPK.
b. Pada saat pertama kali menggunakan Aplikasi e-Registration LHKPN, Admin Instansi / Admin Unit Kerja
diharuskan melakukan aktivasi akun dengan mengklik tautan (link) yang telah dikirimkan oleh KPK ke alamat
email yang didaftarkan oleh KPK / Admin Instansi. Tautan ini akan mengarahkan Admin Instansi / Admin Unit
Kerja ke halaman Login di Aplikasi e-Registration LHKPN.
c. Untuk Login pertama kali, Admin Instansi / Admin Unit Kerja diminta untuk memasukan Username dan
Password yang telah dikirimkan oleh KPK melalui alamat email yang telah didaftarkan oleh Admin Instansi /
Admin Unit Kerja.
d. Setelah berhasil Login, Aplikasi e-Registration LHKPN akan mengarahkan Admin Instansi / Admin Unit Kerja
untuk mengganti Password.
e. Untuk setiap penggunaan Aplikasi e-Registration LHKPN:
1) Admin Instansi / Admin Unit Kerja wajib memastikan ketepatan pengisian atau perubahan data PN yang
telah didaftarkan telah sesuai dengan petunjuk pengisian atau perubahan data PN yang didaftarkan
secara online. KPK tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat apapun yang mungkin timbul dari
kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan atau ketidaktepatan pengisian data tersebut oleh Admin
Instansi / Admin Unit Kerja.
2) Admin Instansi wajib melakukan verifikasi data PN yang telah diinput baik oleh Admin Instansi maupun
Admin Unit Kerja.
f. KPK menerima dan mengolah data kepegawaian dari Admin Instansi / Admin Unit Kerja sesuai dengan
ketentuan prosedur yang berlaku di KPK.
g. Admin Instansi / Admin Unit Kerja mengetahui dan menyetujui bahwa:
1) dengan menggunakan Aplikasi e-Registration LHKPN, semua aktivitas elektronik dari Admin Instansi /
Admin Unit Kerja yang antara lain terdiri atas pengisian data, pengiriman data, otorisasi data, komunikasi
email, disimpan secara elektronik dalam database KPK.
2) semua bentuk korespondensi dan pengiriman data secara timbal balik melalui alamat email resmi KPK
antara lain di elhkpn@kpk.go.id dan alamat email Admin Instansi / Admin Unit Kerja yang didaftarkan
dapat dituangkan dalam bentuk dokumen elektronik maupun dokumen tertulis yang memiliki kekuatan
pembuktian.
h. KPK berhak menghentikan Aplikasi e-Registration LHKPN untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu
tertentu yang ditentukan oleh KPK untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain
dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh KPK. Untuk itu KPK tidak bertanggung jawab atas segala
konsekuensi yang timbul atas penghentian sementara Aplikasi e-Registration kepada siapapun.