Edisi 1.0 Halaman 1 dari 4
FORMULIR PERMOHONAN
AKTIVASI PENGGUNAAN APLIKASI e-REGISTRATION LHKPN *)
(Diisi oleh Admin Instansi / Admin Unit Kerja)
1. IDENTITAS Admin Instansi Admin Unit Kerja *Beri tanda silang (x) pada salah satu kotak
2. DEFINISI UMUM
a. Penyelenggara Negara, selanjutnya disebut PN, adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif,
legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan
negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
b. Komisi Pemberantasan Korupsi, selanjutnya disebut KPK adalah lembaga berdasarkan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang untuk
melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.
c. Aplikasi e-Registration LHKPN adalah sistem informasi yang merupakan subbagian dari Aplikasi e-LHKPN yang
digunakan oleh Admin Instansi / Admin Unit Kerja untuk mengelola data kepegawaian PN secara online
melalui jaringan internet dengan menggunakan perangkat lunak browser pada komputer melalui alamat
elhkpn.kpk.go.id.
d. Administrator KPK, selanjutnya disebut sebagai Admin KPK adalah pejabat/pegawai KPK yang ditunjuk oleh
KPK untuk mengelola Aplikasi e-LHKPN.
e. Administrator Instansi, selanjutnya disebut sebagai Admin Instansi adalah pejabat/pegawai yang ditunjuk
oleh Pimpinan Instansi untuk mengelola Aplikasi e-Registration LHKPN di lingkungan instansinya.
f. Administrator Unit Kerja, selanjutnya disebut sebagai Admin Unit Kerja adalah pejabat/pegawai yang ditunjuk
oleh Pimpinan Instansi untuk mengelola Aplikasi e-Registration LHKPN di lingkungan unit kerjanya pada
masing-masing instansi.
g. Username adalah identitas unik merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh KPK yang dimiliki oleh setiap
Admin Instansi / Admin Unit Kerja yang harus dicantumkan/diinput dalam setiap penggunaan Aplikasi
e-Registration LHKPN.
h. Password adalah identifikasi pribadi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Admin Instansi / Admin
Unit Kerja serta harus dicantumkan/diinput oleh Admin Instansi / Admin Unit Kerja pada saat menggunakan
Aplikasi e-Registration LHKPN.
Keterangan *) Admin Instansi / Admin Unit Kerja wajib melampirkan:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SK Penunjukan/Surat Tugas sebagai Admin Instansi / Admin Unit Kerja
TULIS ULANG ALAMAT EMAIL
:
Paraf Admin Instansi /
Admin Unit Kerja
Edisi 1.0 Halaman 2 dari 4
3. SYARAT PENGGUNAAN APLIKASI E-REGISTRATION LHKPN
a. Admin Instansi / Admin Unit Kerja telah memiliki Surat Keputusan atau Surat Tugas penunjukkan sebagai
Admin Instansi / Admin Unit Kerja yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya.
b. Admin Instansi / Admin Unit Kerja mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Aktivasi Penggunaan
Aplikasi e-Registration LHKPN yang dapat diperoleh di KPK, diunduh dari situs kpk.go.id dan elhkpn.kpk.go.id
atau dari Pengelola LHKPN di lingkungan Instansi tempat Admin Instansi / Admin Unit Kerja berdinas.
c. Admin Instansi / Admin Unit Kerja harus memiliki nomor HP dan alamat email yang aktif.
d. Admin Instansi / Admin Unit Kerja telah mendapatkan Username dan Password dari KPK untuk keperluan
aktivasi di situs e-Registration LHKPN.
4. KETENTUAN PENGGUNAAN APLIKASI E-REGISTRATION LHKPN
a. Admin Instansi / Admin Unit Kerja dapat menggunakan Aplikasi e-Registration LHKPN untuk mendapatkan
informasi dan/atau melakukan aktivitas elektronik yang telah ditentukan oleh KPK.
b. Pada saat pertama kali menggunakan Aplikasi e-Registration LHKPN, Admin Instansi / Admin Unit Kerja
diharuskan melakukan aktivasi akun dengan mengklik tautan (link) yang telah dikirimkan oleh KPK ke alamat
email yang didaftarkan oleh KPK / Admin Instansi. Tautan ini akan mengarahkan Admin Instansi / Admin Unit
Kerja ke halaman Login di Aplikasi e-Registration LHKPN.
c. Untuk Login pertama kali, Admin Instansi / Admin Unit Kerja diminta untuk memasukan Username dan
Password yang telah dikirimkan oleh KPK melalui alamat email yang telah didaftarkan oleh Admin Instansi /
Admin Unit Kerja.
d. Setelah berhasil Login, Aplikasi e-Registration LHKPN akan mengarahkan Admin Instansi / Admin Unit Kerja
untuk mengganti Password.
e. Untuk setiap penggunaan Aplikasi e-Registration LHKPN:
1) Admin Instansi / Admin Unit Kerja wajib memastikan ketepatan pengisian atau perubahan data PN yang
telah didaftarkan telah sesuai dengan petunjuk pengisian atau perubahan data PN yang didaftarkan
secara online. KPK tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat apapun yang mungkin timbul dari
kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan atau ketidaktepatan pengisian data tersebut oleh Admin
Instansi / Admin Unit Kerja.
2) Admin Instansi wajib melakukan verifikasi data PN yang telah diinput baik oleh Admin Instansi maupun
Admin Unit Kerja.
f. KPK menerima dan mengolah data kepegawaian dari Admin Instansi / Admin Unit Kerja sesuai dengan
ketentuan prosedur yang berlaku di KPK.
g. Admin Instansi / Admin Unit Kerja mengetahui dan menyetujui bahwa:
1) dengan menggunakan Aplikasi e-Registration LHKPN, semua aktivitas elektronik dari Admin Instansi /
Admin Unit Kerja yang antara lain terdiri atas pengisian data, pengiriman data, otorisasi data, komunikasi
email, disimpan secara elektronik dalam database KPK.
2) semua bentuk korespondensi dan pengiriman data secara timbal balik melalui alamat email resmi KPK
antara lain di elhkpn@kpk.go.id dan alamat email Admin Instansi / Admin Unit Kerja yang didaftarkan
dapat dituangkan dalam bentuk dokumen elektronik maupun dokumen tertulis yang memiliki kekuatan
pembuktian.
h. KPK berhak menghentikan Aplikasi e-Registration LHKPN untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu
tertentu yang ditentukan oleh KPK untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain
dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh KPK. Untuk itu KPK tidak bertanggung jawab atas segala
konsekuensi yang timbul atas penghentian sementara Aplikasi e-Registration kepada siapapun.
Paraf Admin Instansi /
Admin Unit Kerja
Edisi 1.0 Halaman 3 dari 4
5. USERNAME DAN PASSWORD
1. Username dan Password merupakan kode yang bersifat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada dan
melekat pada masing- masing Admin Instansi / Admin Unit Kerja. Username bersifat tetap dan tidak dapat
diubah kembali, sedangkan Password dapat diubah sesuai keinginan Admin Instansi / Admin Unit Kerja di
Aplikasi e-Registration LHKPN.
2. Admin Instansi / Admin Unit Kerja wajib mengamankan Password dengan cara:
a. tidak memberitahukan Password kepada orang lain
b. tidak mencatatkan Password pada kertas atau media lainnya yang memungkinkan diketahui orang lain.
c. melakukan aktivasi dan mengganti Password sesegera mungkin setelah dikirimkan oleh KPK.
d. mengganti Password secara berkala.
3. Dalam hal Admin Instansi / Admin Unit Kerja mengetahui atau menduga Username dan Password telah
diketahui dan/atau disalahgunakan oleh orang lain yang tidak berwenang maka Admin Instansi / Admin Unit
Kerja wajib segera melakukan pengamanan dengan mengganti Password. Apabila karena suatu sebab Admin
Instansi / Admin Unit Kerja tidak dapat mengganti Password maka Admin Instansi / Admin Unit Kerja wajib
memberitahukan secara tertulis kepada KPK.
4. Sebelum diterimanya permintaan sebagaimana dimaksud dalam Angka 3 oleh KPK maka seluruh aktivitas
elektronik atas Username dan Password milik Admin Instansi / Admin Unit Kerja sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Admin Instansi / Admin Unit Kerja.
6. PENGHENTIAN AKSES KE APLIKASI e-REGISTRATION LHKPN
1. Akses Aplikasi e-Registration LHKPN akan dihentikan oleh KPK apabila:
a. Admin Instansi / Admin Unit Kerja meninggal dunia;
b. Admin Instansi / Admin Unit Kerja berganti;
c. Admin Instansi / Admin Unit Kerja tidak mengingat informasi Username, Password dan alamat email yang
didaftarkan;
d. diterimanya laporan tertulis dari Admin Instansi / Admin Unit Kerja mengenai dugaan atau diketahuinya
penggunaan Username dan Password oleh pihak lain yang tidak berwenang;
e. KPK melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
f. terdapat sebab-sebab lainnya dikarenakan kendala teknis.
2. Untuk melakukan aktivasi kembali, Admin Instansi / Admin Unit Kerja harus menghubungi Pengelola LHKPN di
lingkungan Instansi tempat Admin Instansi / Admin Unit Kerja berdinas atau KPK.
7. PERNYATAAN KPK MENGENAI KEBIJAKAN AKSES DAN PRIVASI
Pernyataan ini merupakan kebijakan KPK mengenai akses Admin Instansi / Admin Unit Kerja ke Aplikasi
e-Registration LHKPN. Penandatanganan Formulir ini dan penggunaan Aplikasi e-Registration LHKPN oleh Admin
Instansi / Admin Unit Kerja menunjukkan bahwa Admin Instansi / Admin Unit Kerja telah menerima dan
mengetahui pernyataan sebagaimana di bawah ini.
Tidak Ada Jaminan
Walaupun kehati-hatian telah diterapkan dalam menyiapkan informasi dan materi yang terkandung dalam Aplikasi
e-Registration LHKPN, namun informasi dan materi disampaikan kepada Admin Instansi / Admin Unit Kerja dalam
keadaan “sebagaimana adanya”, tanpa jaminan apapun, baik secara tegas atau tersirat, terutama tidak ada
pemberian jaminan atas tidak adanya pelanggaran keamanan, pelanggaran hak atau terbebas dari virus komputer.
Pengungkapan Informasi
KPK tidak akan mengungkapkan informasi dan/atau data mengenai Admin Instansi / Admin Unit Kerja selain untuk
kepentingan pengumuman harta kekayaan kepada publik dengan memperhatikan prinsip keterbukaan informasi
publik.
Pengaksesan Aplikasi e-Registration LHKPN dari Tautan Situs Lainnya
Apabila Admin Instansi / Admin Unit Kerja mengakses e-Registration LHKPN dari tautan (link) dalam situs lainnya
maka KPK tidak bertanggung jawab atas kebijakan hak pribadi (privacy policy) atau isi dari situs tersebut.
Komunikasi Internet
KPK tidak bertanggung jawab dengan cara apapun atas setiap kerugian yang dialami oleh Admin Instansi / Admin
Unit Kerja, baik langsung maupun tidak langsung akibat komunikasi internet yang terhenti sementara yang
diakibatkan oleh transmisi terputus, transmisi tertunda dikarenakan lalu lintas Internet, transmisi data yang tidak
tepat sehubungan dengan sifat publik dari internet dan/atau alasan lainnya.
Paraf Admin Instansi /
Admin Unit Kerja
Edisi 1.0 Halaman 4 dari 4
8. NOMOR HP DAN ALAMAT EMAIL
Nomor HP dan alamat email yang dicantumkan di bawah ini akan didaftarkan oleh KPK ke dalam Aplikasi
e-Registration LHKPN dan akan dipergunakan sebagai sarana aktivasi dan otorisasi dalam rangka pelaksanaan
kewajiban terkait penyampaian laporan harta kekayaan melalui Aplikasi e-Registration LHKPN.
NOMOR HP : ___________________________________
ALAMAT EMAIL : ___________________________________
9. PERNYATAAN ADMIN INSTANSI / ADMIN UNIT KERJA
Dengan ini saya mengajukan permohonan aktivasi penggunaan e-Registration LHKPN dengan mendaftarkan
nomor HP dan alamat email sebagaimana tercantum pada Angka 8 di atas. Berkenaan dengan permohonan di
atas, menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya:
a. telah mengisi data di atas dengan benar, lengkap dan tepat dan saya memahami bahwa KPK berwenang untuk
memeriksa dan melakukan verifikasi atas kebenaran, kelengkapan dan ketepatan dari setiap data dan
informasi yang tersebut dalam Formulir ini;
b. siap untuk melakukan aktivitas elektronik dengan KPK dalam rangka pelaksanaan kewajiban penyampaian
LHKPN melalui Aplikasi e-Registration LHKPN;
c. menjamin bahwa nomor HP dan alamat email yang didaftarkan tetap aktif;
d. akan menjaga kerahasiaan dan keamanan Username, Password, token dan/atau kode keamanan elektronik
lainnya serta bertanggung jawab penuh atas kerugian yang muncul dikarenakan saya membuka kerahasiaan
tersebut kepada pihak lain;
e. telah memperoleh informasi yang layak dan cukup mengenai penggunaan Aplikasi e-Registration LHKPN dan
saya telah mengetahui serta menyadari sepenuhnya akan hak dan kewajiban serta segala akibat penyampaian
LHKPN secara elektronik melalui elhkpn.kpk.go.id.
Demikian formulir permohonan ini saya buat dengan sebenar-benarnya.
..............................., .............................20......
ADMIN INSTANSI / ADMIN UNIT KERJA*,
(......................................................................)
*Coret yang tidak perlu
Kolom ini diisi oleh Petugas KPK atau Unit Pengelola LHKPN di Instansi
Hasil Verifikasi Permohonan:
Lengkap
Belum Lengkap
Petugas Verifikasi,
Nama : ......................................................................
NIP/NRP/NPP : ......................................................................
Asal Instansi : ......................................................................
Tgl Verifikasi : ......................................................................
CATATAN:
1. Admin Instansi / Admin Unit Kerja wajib menyimpan satu rangkap fotokopi formulir ini sebagai arsip.
2. Unit Pengelola LHKPN yang telah terbentuk juga dapat melakukan verifikasi terhadap formulir ini dengan ruang
lingkup verifikasi:
a. kelengkapan dan ketepatan isian pada Angka 1 dan 8;
b. Admin Instansi / Admin Unit Kerja telah membubuhkan paraf di setiap kolom paraf yang tersedia;
c. Admin Instansi / Admin Unit Kerja telah melampirkan dokumen pendukung Formulir ini.
Apabila seluruh huruf a s.d c telah dipenuhi maka formulir ini dapat dinyatakan lengkap. Dalam hal hasil verifikasi
menyatakan bahwa formulir belum lengkap maka Admin Instansi / Admin Unit Kerja wajib memenuhi
kekuranglengkapan sampai dengan formulir dinyatakan lengkap.
3. Dalam hal permohonan ini telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh Unit Pengelola LHKPN di Instansi, harap
agar Unit Pengelola LHKPN terkait mengirimkan formulir asli ini kepada KPK dan menyimpan satu rangkap fotokopi
formulir sebagai arsip.