Edisi 1.0 Halaman 1 dari 4
Paraf PN
FORMULIR PERMOHONAN
AKTIVASI PENGGUNAAN APLIKASI e-FILING LHKPN*)
(Diisi oleh Penyelenggara Negara)
1. IDENTITAS PENYELENGGARA NEGARA
2. DEFINISI UMUM
a. Penyelenggara Negara, selanjutnya disebut PN, adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif,
legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan
negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
b. Komisi Pemberantasan Korupsi, selanjutnya disebut KPK adalah lembaga berdasarkan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang untuk
melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.
c. Aplikasi e-Filing LHKPN adalah sistem informasi yang merupakan subbagian dari Aplikasi e-LHKPN yang
digunakan oleh PN untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN) secara online
melalui jaringan internet dengan menggunakan perangkat lunak browser pada komputer melalui alamat
elhkpn.kpk.go.id.
d. Username adalah identitas unik merujuk pada NIK yang dimiliki oleh setiap PN yang harus
dicantumkan/diinput dalam setiap penggunaan Aplikasi e-Filing LHKPN.
e. Password adalah identifikasi pribadi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh PN serta harus
dicantumkan/diinput oleh PN pada saat menggunakan Aplikasi e-Filing LHKPN.
3. SYARAT PENGGUNAAN APLIKASI e-FILING LHKPN
a. PN mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Aktivasi Penggunaan Aplikasi e-Filing LHKPN yang
dapat diperoleh di Kantor KPK, diunduh dari situs kpk.go.id dan elhkpn.kpk.go.id atau dari Pengelola LHKPN di
lingkungan Instansi tempat PN berdinas.
b. Bagi PN yang memiliki pasangan yang juga berkedudukan sebagai PN maka masing-masing tetap mengisi
Formulir Permohonan Aktivasi Penggunaan Aplikasi e-Filing LHKPN. Dengan demikian, masing-masing akan
memperoleh Username dan Password yang berbeda.
c. PN harus memiliki nomor HP dan alamat email yang aktif.
d. PN telah mendapatkan Username dan Password dari KPK untuk keperluan aktivasi di situs e-Filing LHKPN.
Keterangan *) Penyelenggara Negara Wajib melampirkan Fotokopi KTP
NOMOR HP
:
Edisi 1.0 Halaman 2 dari 4
Paraf PN
4. KETENTUAN PENGGUNAAN APLIKASI e-FILING LHKPN
a. PN dapat menggunakan Aplikasi e-Filing LHKPN untuk mendapatkan informasi dan/atau melakukan aktivitas
elektronik yang telah ditentukan oleh KPK.
b. Pada saat pertama kali menggunakan Aplikasi e-Filing LHKPN, PN diharuskan melakukan aktivasi akun dengan
mengklik tautan (link) yang telah dikirimkan oleh KPK ke alamat email yang didaftarkan oleh PN. Tautan ini
akan mengarahkan PN ke halaman Login di Aplikasi e-Filing LHKPN.
c. Untuk Login pertama kali, PN diminta untuk memasukan Username dan Password yang telah dikirimkan oleh
KPK melalui alamat email yang telah didaftarkan oleh PN.
d. Setelah berhasil Login, Aplikasi e-Filing LHKPN akan mengarahkan PN untuk mengganti Password.
e. Untuk setiap penggunaan Aplikasi e-Filing LHKPN:
1) PN wajib memastikan ketepatan pengisian data LHKPN dan kelengkapan dokumen pendukung sesuai
dengan petunjuk pengisian LHKPN secara online. KPK tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat
apapun yang mungkin timbul dari kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan atau ketidaktepatan
pengisian data LHKPN oleh PN.
2) Setelah selesai mengisi LHKPN, PN dapat kembali melakukan pengecekan dan/atau mengubah isian data
LHKPN sebelum mengirimkan kepada KPK dengan mengklik tombol Submit.
3) Selanjutnya PN akan memperoleh One Time Password (OTP) yang akan dikirimkan ke nomor HP yang
telah didaftarkan PN, sebagai otorisasi pengiriman LHKPN secara online dan bukti bagi KPK bahwa PN
yang bersangkutan sebagai pemilik Username.
f. Data LHKPN yang telah dikirimkan melalui Aplikasi e-Filing LHKPN dengan menggunakan Username dan
Password akan dicatat oleh database KPK sebagai Data LHKPN yang telah terotorisasi, diketahui dan disetujui
oleh PN selaku pemilik Username.
g. KPK menerima dan mengolah data LHKPN dari PN sesuai dengan ketentuan prosedur yang berlaku di KPK.
h. PN mengetahui dan menyetujui bahwa:
1) dengan menggunakan Aplikasi e-Filing LHKPN, semua aktivitas elektronik dari PN yang antara lain terdiri
atas pengisian data, pengiriman data, otorisasi data, komunikasi email, disimpan secara elektronik dalam
database KPK.
2) Semua bentuk korespondensi dan pengiriman data secara timbal balik melalui alamat email resmi KPK
antara lain di elhkpn@kpk.go.id dan alamat email PN yang didaftarkan dapat dituangkan dalam bentuk
dokumen elektronik maupun dokumen tertulis yang memiliki kekuatan pembuktian.
i. KPK berhak menghentikan Aplikasi e-Filing LHKPN untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu
tertentu yang ditentukan oleh KPK untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain
dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh KPK. Untuk itu KPK tidak bertanggung jawab atas segala
konsekuensi yang timbul atas penghentian sementara Aplikasi e-Filing LHKPN kepada siapapun.
5. USERNAME DAN PASSWORD
1. Username dan Password merupakan kode yang bersifat rahasia dan penggunaannya melekat pada PN.
Username bersifat tetap dan tidak dapat diubah kembali, sedangkan Password dapat diubah sesuai kebutuhan
PN di Aplikasi e-Filing LHKPN.
2. PN wajib mengamankan Password dengan cara:
a. tidak memberitahukan Password kepada orang lain
b. tidak mencatatkan Password pada kertas atau media lainnya yang memungkinkan diketahui orang lain.
c. melakukan aktivasi dan mengganti Password sesegera mungkin setelah dikirimkan oleh KPK.
d. mengganti Password secara berkala.
3. Dalam hal PN mengetahui atau menduga Username dan Password telah diketahui dan/atau disalahgunakan
oleh orang lain yang tidak berwenang maka PN wajib segera melakukan tindakan pengamanan dengan
mengganti Password. Apabila karena satu dan lain hal PN tidak dapat mengganti Password maka PN wajib
memberitahukan secara tertulis kepada KPK.
4. Sebelum diterimanya permintaan sebagaimana dimaksud dalam Angka 3 oleh KPK maka seluruh aktivitas
elektronik atas penggunaan Username dan Password milik PN sepenuhnya menjadi tanggung jawab PN.
Edisi 1.0 Halaman 3 dari 4
Paraf PN
6. PENGHENTIAN AKSES KE APLIKASI e-FILING LHKPN
1. Akses Aplikasi e-Filing LHKPN akan dihentikan oleh KPK apabila:
a. PN meninggal dunia;
b. PN tidak mengingat informasi Username, Password dan alamat email yang didaftarkan;
c. diterimanya laporan tertulis dari PN mengenai dugaan atau diketahuinya penggunaan Username dan
Password oleh pihak lain yang tidak berwenang;
d. KPK melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e. terdapat sebab-sebab lainnya dikarenakan kendala teknis.
2. Untuk melakukan aktivasi kembali, PN harus menghubungi Pengelola LHKPN di lingkungan Instansi tempat PN
berdinas atau KPK untuk melakukan pendaftaran ulang.
7. PERNYATAAN KPK MENGENAI KEBIJAKAN AKSES DAN PRIVASI
Pernyataan ini merupakan kebijakan KPK mengenai akses PN ke Aplikasi e-Filing LHKPN. Penandatanganan
Formulir ini dan penggunaan Aplikasi e-Filing LHKPN oleh PN menunjukkan bahwa PN telah menerima dan
mengetahui pernyataan sebagaimana di bawah ini.
Tidak Ada Jaminan
Walaupun kehati-hatian telah diterapkan dalam menyiapkan informasi dan materi yang terkandung dalam
Aplikasi e-Filing LHKPN, namun informasi dan materi disampaikan kepada PN dalam keadaan “sebagaimana
adanya”, tanpa jaminan apapun, baik secara tegas atau tersirat, terutama tidak ada pemberian jaminan atas tidak
adanya pelanggaran keamanan, pelanggaran hak atau terbebas dari virus komputer.
Pengungkapan Informasi
KPK tidak akan mengungkapkan informasi dan/atau data mengenai PN selain untuk kepentingan pengumuman
harta kekayaan kepada publik dengan memperhatikan prinsip keterbukaan informasi publik.
Pengaksesan Aplikasi e-Filing LHKPN dari Tautan Situs Lainnya
Apabila PN mengakses e-Filing LHKPN dari tautan (link) dalam situs lainnya maka KPK tidak bertanggung jawab
atas kebijakan hak pribadi (privacy policy) atau isi dari situs tersebut.
Komunikasi Internet
KPK tidak bertanggung jawab dengan cara apapun atas setiap kerugian yang dialami oleh PN, baik langsung
maupun tidak langsung akibat komunikasi internet yang terhenti sementara yang diakibatkan oleh transmisi
terputus, transmisi tertunda dikarenakan lalu lintas Internet, transmisi data yang tidak tepat sehubungan dengan
sifat publik dari internet dan/atau alasan lainnya.
8. NIK, NOMOR HP DAN ALAMAT EMAIL
NIK, nomor HP dan alamat email yang dicantumkan di bawah ini akan didaftarkan oleh KPK ke dalam Aplikasi
e-Filing LHKPN dan akan dipergunakan sebagai sarana aktivasi dan otorisasi dalam rangka pelaksanaan kewajiban
terkait penyampaian laporan harta kekayaan melalui Aplikasi e-Filing LHKPN.
NIK :
NOMOR HP :
ALAMAT EMAIL :
Edisi 1.0 Halaman 4 dari 4
9. PERNYATAAN PN
Dengan ini saya mengajukan permohonan aktivasi penggunaan e-Filing LHKPN dengan mendaftarkan nomor HP
dan alamat email sebagaimana tercantum pada Angka 8 di atas. Berkenaan dengan permohonan di atas,
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya:
a. telah mengisi data di atas dengan benar, lengkap dan tepat dan saya memahami bahwa KPK berwenang untuk
memeriksa dan melakukan verifikasi atas kebenaran, kelengkapan dan ketepatan dari setiap data dan
informasi yang tersebut dalam Formulir ini;
b. siap untuk melakukan aktivitas elektronik dengan KPK dalam rangka pelaksanaan kewajiban penyampaian
LHKPN melalui Aplikasi e-Filing LHKPN;
c. menjamin bahwa nomor HP dan alamat email yang didaftarkan tetap aktif;
d. akan menjaga kerahasiaan dan keamanan Username, Password, OTP dan/atau kode keamanan elektronik
lainnya serta bertanggung jawab penuh atas segala kerugian yang muncul dikarenakan saya membuka
kerahasiaan tersebut kepada pihak lain;
e. telah memperoleh informasi yang layak dan cukup mengenai penggunaan Aplikasi e-Filing LHKPN dan saya
telah mengetahui serta menyadari sepenuhnya akan hak dan kewajiban serta segala akibat penyampaian
LHKPN secara elektronik melalui elhkpn.kpk.go.id.
Demikian formulir permohonan ini saya buat dengan sebenar-benarnya.
.........................., .................................20......
PENYELENGGARA NEGARA,
(......................................................................)
Kolom ini diisi oleh Petugas KPK atau Unit Pengelola LHKPN di Instansi
Hasil Verifikasi Permohonan:
Lengkap
Belum Lengkap
Petugas Verifikasi,
Nama : ......................................................................
NIP/NRP/NPP : ......................................................................
Asal Instansi : ......................................................................
Tgl Verifikasi : ......................................................................
CATATAN:
1. Penyelenggara Negara wajib menyimpan satu rangkap fotokopi formulir ini sebagai arsip.
2. Unit Pengelola LHKPN yang telah terbentuk juga dapat melakukan verifikasi terhadap formulir ini dengan
ruang lingkup verifikasi:
a. kelengkapan dan ketepatan isian pada Angka 1 dan 8;
b. Penyelenggara Negara telah membubuhkan paraf di setiap kolom paraf yang tersedia;
c. Penyelenggara Negara telah melampirkan dokumen pendukung formulir ini.
Apabila seluruh huruf a s.d c telah dipenuhi maka formulir ini dapat dinyatakan lengkap. Dalam hal hasil
verifikasi menyatakan bahwa formulir belum lengkap maka Penyelenggara Negara wajib memenuhi
kekuranglengkapan sampai dengan formulir dinyatakan lengkap.
3. Dalam hal formulir ini telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh Unit Pengelola LHKPN di Instansi, harap
agar Unit Pengelola LHKPN terkait mengirimkan formulir asli ini kepada KPK dan menyimpan satu rangkap
fotokopi formulir sebagai arsip.