a. PN dapat menggunakan Aplikasi e-Filing LHKPN untuk mendapatkan informasi dan/atau melakukan aktivitas
elektronik yang telah ditentukan oleh KPK.
b. Pada saat pertama kali menggunakan Aplikasi e-Filing LHKPN, PN diharuskan melakukan aktivasi akun dengan
mengklik tautan (link) yang telah dikirimkan oleh KPK ke alamat email yang didaftarkan oleh PN. Tautan ini
akan mengarahkan PN ke halaman Login di Aplikasi e-Filing LHKPN.
c. Untuk Login pertama kali, PN diminta untuk memasukan Username dan Password yang telah dikirimkan oleh
KPK melalui alamat email yang telah didaftarkan oleh PN.
d. Setelah berhasil Login, Aplikasi e-Filing LHKPN akan mengarahkan PN untuk mengganti Password.
e. Untuk setiap penggunaan Aplikasi e-Filing LHKPN:
1) PN wajib memastikan ketepatan pengisian data LHKPN dan kelengkapan dokumen pendukung sesuai
dengan petunjuk pengisian LHKPN secara online. KPK tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat
apapun yang mungkin timbul dari kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan atau ketidaktepatan
pengisian data LHKPN oleh PN.
2) Setelah selesai mengisi LHKPN, PN dapat kembali melakukan pengecekan dan/atau mengubah isian data
LHKPN sebelum mengirimkan kepada KPK dengan mengklik tombol Submit.
3) Selanjutnya PN akan memperoleh One Time Password (OTP) yang akan dikirimkan ke nomor HP yang
telah didaftarkan PN, sebagai otorisasi pengiriman LHKPN secara online dan bukti bagi KPK bahwa PN
yang bersangkutan sebagai pemilik Username.
f. Data LHKPN yang telah dikirimkan melalui Aplikasi e-Filing LHKPN dengan menggunakan Username dan
Password akan dicatat oleh database KPK sebagai Data LHKPN yang telah terotorisasi, diketahui dan disetujui
oleh PN selaku pemilik Username.
g. KPK menerima dan mengolah data LHKPN dari PN sesuai dengan ketentuan prosedur yang berlaku di KPK.
h. PN mengetahui dan menyetujui bahwa:
1) dengan menggunakan Aplikasi e-Filing LHKPN, semua aktivitas elektronik dari PN yang antara lain terdiri
atas pengisian data, pengiriman data, otorisasi data, komunikasi email, disimpan secara elektronik dalam
database KPK.
2) Semua bentuk korespondensi dan pengiriman data secara timbal balik melalui alamat email resmi KPK
antara lain di elhkpn@kpk.go.id dan alamat email PN yang didaftarkan dapat dituangkan dalam bentuk
dokumen elektronik maupun dokumen tertulis yang memiliki kekuatan pembuktian.
i. KPK berhak menghentikan Aplikasi e-Filing LHKPN untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu
tertentu yang ditentukan oleh KPK untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain
dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh KPK. Untuk itu KPK tidak bertanggung jawab atas segala
konsekuensi yang timbul atas penghentian sementara Aplikasi e-Filing LHKPN kepada siapapun.
1. Username dan Password merupakan kode yang bersifat rahasia dan penggunaannya melekat pada PN.
Username bersifat tetap dan tidak dapat diubah kembali, sedangkan Password dapat diubah sesuai kebutuhan
PN di Aplikasi e-Filing LHKPN.
2. PN wajib mengamankan Password dengan cara:
a. tidak memberitahukan Password kepada orang lain
b. tidak mencatatkan Password pada kertas atau media lainnya yang memungkinkan diketahui orang lain.
c. melakukan aktivasi dan mengganti Password sesegera mungkin setelah dikirimkan oleh KPK.
d. mengganti Password secara berkala.
3. Dalam hal PN mengetahui atau menduga Username dan Password telah diketahui dan/atau disalahgunakan
oleh orang lain yang tidak berwenang maka PN wajib segera melakukan tindakan pengamanan dengan
mengganti Password. Apabila karena satu dan lain hal PN tidak dapat mengganti Password maka PN wajib
memberitahukan secara tertulis kepada KPK.
4. Sebelum diterimanya permintaan sebagaimana dimaksud dalam Angka 3 oleh KPK maka seluruh aktivitas
elektronik atas penggunaan Username dan Password milik PN sepenuhnya menjadi tanggung jawab PN.